BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna akhirnya melantik 85 ASN Kabupaten Bandung. Sebelumnya, pelantikan tersebut sempat dibatalkan beberapa waktu lalu karena adanya surat edaran Kemendagri.
“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa saya 21 Maret 2024 baru mendapatkan dari kepala ASN dan juga dari inspektorat,” kata Dadang kepada awak media. Rabu, 15 Mei 2024.
“Saat itu baru mendapatkan berita ASN, maka berdasarkan itu juga boleh melantik pada 22 Maret 2024, saya ingat betul, maka saya lantik,” ujarnya.
Dadang mengatakan saat dirinya mengikuti buka puasa bersama menteri dalam negeri pada bulan Ramadhan lalu, ia menanyakan kepada Mendagri terkait Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Saya bertanya ke pak menteri, undang undang 10 tahun 2016 ini mengamanatkan 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon tidak boleh ada pelantikan kecuali ada ijin dari mendagri,” tuturnya.
“Saya bertanya, apakah pak menteri bisa menghentikan, bisa. Mohon maaf pak, apakah surat edaran 2020 tetap dijalankan atau diperbaharui saat itu, pak menteri bilang di perbaharui,” jelasnya.
Dari penjelasan dari Mendagri, ia diminta data dan akhirnya keluarlah surat edaran dari Mendagri RI.
“29 Maret 2024, pak menteri mengeluarkan surat edaran, dalam surat edaran tersebut, disampaikan mulai 22 Maret 2024 tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada ijin dari mendagri,” ujarnya.
“18 April 2024, saya datang ke Kemendagri dan saran Mendagri dibatalkan dulu dan saya batalkan saat itu,” katanya.
“Saat ini alhamdulilah sudah keluar secara bertahap ijin rekomendasi untuk pelantikan,” sambungnya.
Terkait apakah masih ada ASN yang saat itu batal dilantik namun tetap berdinas, Dadang menegaskan akan bertanggungjawab jika ada penemuan dilapangan dan ternyata ASNI tersebut belum pindah.
“Kita punya kewenangan, jangan sampai terjadi stuck pelayanan, kita tentukan dan tunjuk sebagai PLT, boleh kan,” tegasnya.
“Daripada sekarang tidak dilayani, kita ada kewenangan untuk menunjuk PLT. Jadi tidak usah khawatir dan jangan di politisir urusan ini, saya berdasarkan peraturan undang undang,” pungkasnya.***





Discussion about this post