Fokus Bandung
No Result
View All Result
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNG BARAT
  • CIMAHI
  • JATINANGOR
Fokus Bandung
No Result
View All Result
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Satnarkoba Polresta Bandung Berhasil Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg

May 27, 2024
in Kab. Bandung
Satnarkoba Polresta Bandung Berhasil Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg

BANDUNGUPDATE – Satnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg berhasil mengungkap kasus Home Industri tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain mengungkap, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang memproduksi narkotika beserta beberapa barang bukti, diantaranya tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebelumnya petugas telah menggrebek salah satu rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan satu.

“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Nagreg, Kabupaten Bandung. Senin, 27 Mei 2024.

“Pengungkapan ini bermula ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.

Ia menambahkan setelah berhasil diamankan, dengan bermodalkan informasi dari pelaku. Pihaknya langsung mendatangi rumah tersebut yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis.

“Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari,” tuturnya.

“Para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, pelaku AY dan APS sebelumnya bekerja sebagai kurir di salah satu akun. Saat menjadi kurir, pelaku mengkonsumsi dahulu barang narkotika.

“Yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika tersebut karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan lebih strong lebih kuat,” tuturnya.

“Setelah mendapatkan link barang bahan baku ini, sudah 4 hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan selama 4 titik dan alhamdulilah di titik ke 4 itu anggota kita dari polsek nagreg yang melakukan undercover buy,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 milyar.***

Discussion about this post

TERBARU

Hailuki Harap Tak Ada Koncoisme Dalam Koperasi Merah Putih
Update

Hailuki Harap Tak Ada Koncoisme Dalam Koperasi Merah Putih

September 13, 2025

Read more
Sambut HUT Demokrat, Hailuki Santuni Santri
HL Utama

Sambut HUT Demokrat, Hailuki Santuni Santri

September 6, 2025

Read more
Study Tour Diganti Field Trip, Hailuki Beri KDM Solusi
HL Utama

Study Tour Diganti Field Trip, Hailuki Beri KDM Solusi

July 28, 2025

Read more
Menko AHY Gerakkan Perubahan: Hentikan Praktik Odol, Wujudkan Kesejahteraan Sopir Truk
Bandung

Menko AHY Gerakkan Perubahan: Hentikan Praktik Odol, Wujudkan Kesejahteraan Sopir Truk

July 21, 2025

Read more
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Pedoman Pemberitaan | Promosi | Redaksi

Facebook Twitter Instagram
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Pedoman Pemberitaan | Promosi | Redaksi

Facebook Twitter Instagram
No Result
View All Result
  • BANDUNG
  • KAB. BANDUNG
  • BANDUNG BARAT
  • CIMAHI
  • JABAR
  • STORY
  • BRAND
  • ZOOM