Fokus Bandung
No Result
View All Result
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNG BARAT
  • CIMAHI
  • JATINANGOR
Fokus Bandung
No Result
View All Result
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan Yang Terjadi di Cicalengka

May 6, 2024
in Kab. Bandung
Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan Yang Terjadi di Cicalengka

BANDUNG – Viral di media sosial adanya tujuh korban pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka dibagian kepala. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 Mei 2024.

“Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing,” sambungnya.

Ia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.

“Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban,” ujarnya.

“Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya,” tuturnya.

“Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban,” jelasnya.

Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.

“Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.***

Discussion about this post

TERBARU

Hailuki Harap Tak Ada Koncoisme Dalam Koperasi Merah Putih
Update

Hailuki Harap Tak Ada Koncoisme Dalam Koperasi Merah Putih

September 13, 2025

Read more
Sambut HUT Demokrat, Hailuki Santuni Santri
HL Utama

Sambut HUT Demokrat, Hailuki Santuni Santri

September 6, 2025

Read more
Study Tour Diganti Field Trip, Hailuki Beri KDM Solusi
HL Utama

Study Tour Diganti Field Trip, Hailuki Beri KDM Solusi

July 28, 2025

Read more
Menko AHY Gerakkan Perubahan: Hentikan Praktik Odol, Wujudkan Kesejahteraan Sopir Truk
Bandung

Menko AHY Gerakkan Perubahan: Hentikan Praktik Odol, Wujudkan Kesejahteraan Sopir Truk

July 21, 2025

Read more
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Pedoman Pemberitaan | Promosi | Redaksi

Facebook Twitter Instagram
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Pedoman Pemberitaan | Promosi | Redaksi

Facebook Twitter Instagram
No Result
View All Result
  • BANDUNG
  • KAB. BANDUNG
  • BANDUNG BARAT
  • CIMAHI
  • JABAR
  • STORY
  • BRAND
  • ZOOM