Fokus Bandung
No Result
View All Result
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNG BARAT
  • CIMAHI
  • JATINANGOR
Fokus Bandung
No Result
View All Result
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

IJTI Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Kompas TV Oleh Pendukung SYL

July 11, 2024
in HL Utama
IJTI Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Kompas TV Oleh Pendukung SYL

BANDUNGUPDATE – Aksi kekerasan kembali menimpa sejumlah jurnalis di Jakarta. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan.

Kemudian Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Tak hanya itu saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menendang jurnalis Kompas TV.

Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia.

Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
  2. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
  3. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum
  4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
  5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas
  6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik.***

Discussion about this post

TERBARU

Hailuki Harap Tak Ada Koncoisme Dalam Koperasi Merah Putih
Update

Hailuki Harap Tak Ada Koncoisme Dalam Koperasi Merah Putih

September 13, 2025

Read more
Sambut HUT Demokrat, Hailuki Santuni Santri
HL Utama

Sambut HUT Demokrat, Hailuki Santuni Santri

September 6, 2025

Read more
Study Tour Diganti Field Trip, Hailuki Beri KDM Solusi
HL Utama

Study Tour Diganti Field Trip, Hailuki Beri KDM Solusi

July 28, 2025

Read more
Menko AHY Gerakkan Perubahan: Hentikan Praktik Odol, Wujudkan Kesejahteraan Sopir Truk
Bandung

Menko AHY Gerakkan Perubahan: Hentikan Praktik Odol, Wujudkan Kesejahteraan Sopir Truk

July 21, 2025

Read more
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Pedoman Pemberitaan | Promosi | Redaksi

Facebook Twitter Instagram
  • MUKA
  • BANDUNG
  • KAB.BANDUNG
  • BANDUNGBARAT
  • CIMAHI
  • JABAR

Pedoman Pemberitaan | Promosi | Redaksi

Facebook Twitter Instagram
No Result
View All Result
  • BANDUNG
  • KAB. BANDUNG
  • BANDUNG BARAT
  • CIMAHI
  • JABAR
  • STORY
  • BRAND
  • ZOOM